Empat Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakilnya Mendaftar di KPU Lutim
Malili, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), telah menerima pendaftar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di hari terakhir pendaftaran, Selasa (28/7). Tiga pasangan bakal calon yang pendaftarannya diterima dan satu pasangan tidak diterima.
Pendaftar pertama pada pukul 14.00 yakni, Ir. H. Muh. Thorig Husler – Irwan Bahri Syam, diusung Partai Gerindra dengan perolehan empat kursi dan Partai Nasdem empat kursi. Pasangan kedua, datang pada pukul 15.20 adalah DR. H. Badaruddin A. Picunang – Andi Baso Makmur, diusung Partai Hanura dengan dua kursi), PKS dua kursi, PKB satu kursi, dan PAN empat kursi. Kemudian pasangan ketiga yang datang pukul 15.45, Dr s. H. M. Nur Husain – Drs. Esra Lamban diusung oleh Partai Demokrat yang memperoleh 3 kursi dan PDI Perjuangan tiga kursi.
Sedangkan pasangan keempat yang datang pada pukul 15.50, Drg. Hj. Andi Fauziah Pujiwati Hatta-Andi Asrul, diusung oleh Partai Golkar yang memiliki 6 kursi, tidak diterima pendaftarannya. Ketua KPU Luwu Timur menjelaskan bahwa tidak lolosnya pasangan keempat disebabkan berkas pencalonannya tidak memenuhi syarat.
“Kami mohon maaf, berdasarkan aturan kami tidak bisa menerima pendaftaran pasangan Andi Fauziah dan Andi Asrul karena tidak memenuhi syarat,” terangnya.
“Harusnya pasangan Fauziah – Asrul diantar oleh pengurus Golkar kubu Abu Rizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, karena dua kubu ini ada di Lutim. Selain itu, juga harus menyerahkan Keputusan DPP tentang persetujuan pasangan calon dari dua kubu ini,” tambah Ketua KPU.
Pendaftar pertama pada pukul 14.00 yakni, Ir. H. Muh. Thorig Husler – Irwan Bahri Syam, diusung Partai Gerindra dengan perolehan empat kursi dan Partai Nasdem empat kursi. Pasangan kedua, datang pada pukul 15.20 adalah DR. H. Badaruddin A. Picunang – Andi Baso Makmur, diusung Partai Hanura dengan dua kursi), PKS dua kursi, PKB satu kursi, dan PAN empat kursi. Kemudian pasangan ketiga yang datang pukul 15.45, Dr s. H. M. Nur Husain – Drs. Esra Lamban diusung oleh Partai Demokrat yang memperoleh 3 kursi dan PDI Perjuangan tiga kursi.
Sedangkan pasangan keempat yang datang pada pukul 15.50, Drg. Hj. Andi Fauziah Pujiwati Hatta-Andi Asrul, diusung oleh Partai Golkar yang memiliki 6 kursi, tidak diterima pendaftarannya. Ketua KPU Luwu Timur menjelaskan bahwa tidak lolosnya pasangan keempat disebabkan berkas pencalonannya tidak memenuhi syarat.
“Kami mohon maaf, berdasarkan aturan kami tidak bisa menerima pendaftaran pasangan Andi Fauziah dan Andi Asrul karena tidak memenuhi syarat,” terangnya.
“Harusnya pasangan Fauziah – Asrul diantar oleh pengurus Golkar kubu Abu Rizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, karena dua kubu ini ada di Lutim. Selain itu, juga harus menyerahkan Keputusan DPP tentang persetujuan pasangan calon dari dua kubu ini,” tambah Ketua KPU.
Bagikan:
Telah dilihat 4,086 kali